
Begini Hukum Investasi dalam Islam
gomuslim.co.id – Ekonomi merupakan salah satu sendi kegiatan yang sangat dekat dengan kehidupan manusia. Maka, tidak heran jika saat ini kita mengenal banyak istilah terkait ekonomi. Misalnya saja tentang investasi.
Investasi berasal dari bahasa Inggris investmen atau dari kata dasar invest, yang artinya menanam atau menginvestasikan uang atau modal. Jika konsep menanam ini kita terapkan dalam bidang pertanian, seperti seorang petani yang menanam tumbuh-tumbuhan, dia berharap agar bibit tanamannya akan tumbuh dan berbuah dengan bagus sehingga dapat memperoleh keuntungan dari tanaman tersebut.
Begitu juga dalam investasi. Jika seorang investor menanamkan sejumlah dananya kepada usaha tertentu, tentu saja investor mengharapkan dananya akan tumbuh berkembang dan berbuah menjadi keuntungan di kemudian hari. Lalu, bagaimana hukum investasi sebagai produk keuangan syariah dalam Islam? Berikut gomuslim merangkumnya dari berbagai sumber.
Islam sendiri sesungguhnya membolehkan dan bahkan sangat menganjurkan kegiatan investasi. Namun, investasi tersebut harus tetap pada kadiah-kaidah syariah (ajaran Islam) yang sesuai. Maka, tidak semua jenis investasi diperbolahkan dalam Islam.
Karena itu Islam memberi rambu-rambu atau batasan-batasan tentang investasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh pelaku bisnis seperti para investor, pedagang, suppliyer dan siapapun yang terkait dengan dunia ini.
Dalam Islam, investasi mengharuskan pemodal dan penerima modal untuk menerapkan prinsip bagi hasil dan bagi rugi. Artinya, tidak ada pihak yang dirugikan dalam sistem investasi ini. Sebelum menginvestasikan uang atau modal, dua prinsip ini perlu diperhatikan:
1. Halal
Investasi yang sesuai dengan syariat, haruslah mengutamakan prinsip pertama ini. Investor harus memastikan sektor yang akan diinvestasikan itu bergerak dalam bidang yang halal. Jika investasi dilakukan pada sektor industri yang haram, seperti alkohol, perzinahan, narkoba, maka hal tersebut dilarang.
Selain bidang yang diinvestasikan, kehalalan dari investasi juga bisa dilihat dari niat dan motivasinya. Kalau motivasinya untuk memberi kebaikan bagi orang lain, maka investasi akan menjadi halal. Tapi kalau investasi dilakukan dengan tujuan yang buruk, uang yang dijadikan modal itu jadi haram.
Maka, hasil investasi harus dari sumber yang halal baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2. Ada Manfaat
Investasi yang dilakukan haruslah memberikan manfaat bagi semua orang. Baik pemodal dan penerima modal harus merasakan manfaatnya. Bagi pemodal, dia akan mendapatkan untung yang berkah. Sedangkan bagi penerima modal, mereka bisa mengembangkan perusahaannya dan tetap mendapatkan untung yang sesuai dengan porsi dan kesepakatan.
Selain untuk pemodal dan penerima modal, manfaat dari investasi ini juga harus dapat dirasakan oleh banyak orang. Misalnya, dengan investasi ini, jadi banyak tenaga kerja yang terjaring sehingga angka pengangguran pun menurun.
Baca juga:
Kenali 8 Perbedaan Investasi Syariah dan Konvensional
3. Adil dan Sama-Sama Ridha
Investasi harus memenuhi prinsip keadilan dalam pendistribusian pendapatannya. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. Semua transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha (an-taradin).
Kontrak investasi dalam Islam dikategorikan sebagai kontrak amanah, yaitu kedua pihak dihukumkan sebagai rekan bisnis yang saling membantu (pembagian untung dan rugi) berdasarkan modal dari keduanya atau kita kenal dengan musyarakah. Artinya, tidak ada pihak yang menjadi penjamin atas pihak yang lainnya.
4. Sesuai Syariah Islam
Investasi harus yang sesuai dengan hukum Islam. Sama dengan prinsip ekonomi Islam, investasi diusahakan supaya tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan/penipuan) dan riba. Investasi harus diakukan secara transparan. Diharapkan dengan menerapkan prinsip investasi yang Islami dapat berinvestasi tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.
5. Unsur Tidak Pasti
Pakar Ekonomi Syariah, M Syafi'i Antonio menjelaskan ada perbedaan mendasar antara investasi dengan membungakan uang baik dari segi definisi maupun makna dari masing-masing istilah.
Menurutnya, investasi adalah jenis kegiatan usaha yang mengandung resiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian, sehingga berpengaruh terhadap return (kembalian) yang tidak pasti dan tidak tetap.
Sedangkan, untuk membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang mengandung resiko karena perolehan kembaliannya (return) yang berupa bunga relatif pasti dan tetap. Karena itu Islam sangat mengecam perilaku membungakan uang dan masuk kategori riba.
Sebaliknya, Islam mendorong masyarakat ke arah usaha riil (nyata) atau produktif dengan cara menginvestasikan.
Sesuai dengan definisi tersebut, menyimpan uang di Bank Islam termasuk kategori kegiatan investasi karena perolehan kembalian (return) dari waktu ke waktu tidak pasti. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan dilakukan oleh Bank sebagai pengelola dana (Mudharib).
Bank syariah tidak hanya menyalurkan uang melainkan harus terus menerus melakukan upaya meningkatkan kembalian (return of investment) sehingga lebih menarik dan lebih memberi kepercayaan bagi pemilik dana tanpa harus keluar dari batasan norma-norma syariah.
Dengan demikian, Islam sangat menganjurkan investasi tapi tidak pada semua bidang usaha. Aturan-aturan Islam telah menetapkan batasan-batasan yang halal atau boleh dilakukan dan haram atau tidak boleh dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat.
Wallahu’alam Bishawab
Sumber:
Abdul Aziz. 2010. Manajemen Investasi Syariah. Bandung: Alfabeta
Indah Yuliana. 2010. Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN-Maliki Press
Syafi'i Antonio. 2001. Bank Islam Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press
Adiwarman A. Karim. 2008. Ekonomi Mikro Islami Edisi Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Komentar
Tulis Komentar